PANDEGLANG – Berdar sebuah rekaman video yang berdurasi selama kurang lebih 15 detik memperlihatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13, Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang mencoblos surat suara yang seharusnya dilakukan oleh pemilih yang tengah dalam kondisi sakit.
Petugas KPPS itu, mendatangi rumah hak pilih yang kondisinya sakit dan melakukan pencoblosan pada kertas suara yang diduga pada kolom caleg tertentu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin mengaku, pihaknya telah mengintruksikan anggota Pengawas Kecamatan Pandeglang untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Pasalnya, kata dia, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi bakal ada yang melakukan pelaporan perihal dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menyebut, apabila hal tersebut dinyatakan terbukti melanggar. Maka, tidak menutup kemungkinan bakal digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Sebelumnya memang akan ada yang melaporkan, tetapi ternyata tidak ada. Karena video tersebut sudah ramai dan beredar luas kita tindak lanjuti, kalau memang itu betul terjadi bisa saja akan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang),” katanya kepada Wartawan, Senin (19/2/2024).
Sementara ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari temuan tersebut karena, masih melakukan kajian.
“Nanti kita tunggu dari panwas Pandeglang hasilnya seperti apa, tentu harus melakukan klarifikasi kepada pihak terkait seperti keluarga yang sedang sakit dan juga yang diduga oknum KPPS tersebut,” katanya.
Sedangkan, untuk pelanggaran saat ini ada dua kasus yang masih dilakukan penanganan, terkait netralitas ASN dan kepala desa.
“Yang kasus di Kecamatan saketi oknum guru, kita menunggu dari KASN karena dia juga sebagai anggota BPD kita rekom juga ke DPMPD. Kalau kepala desa di wilayah Kecamatan Munjul sedang berproses juga,” katanya.
Sementara itu Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang Rohikmat mengatakan, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut telah menyalahi aturan. Soalnya, kata dia, seharusnya prosedural pemungutan suara itu dipilih oleh keluarga yang mendapatkan mandat jika seseorang hak pilih tidak bisa mencoblos pilihannya secara langsung.
“Ini harus segera disikapi, kalau ini benar terjadi harus segera dilakukan PSU. Karena unsur pelanggarannya sudah masuk, yang telah menguntungkan salah satu caleg tertentu. Kalau kita lihat dalam video juga yang sakit tersebut masih bisa melakukan pencoblosan karena masih bisa duduk,” katanya. (Red)