Berbekal Pengalaman Sebagai Pendamping, Nadia Siap Mengabdi Untuk Masyarakat Pandeglang

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang dari Parti PKS nomor urut 7, Nadia Ramadania saat berbincang dengan warga di dapil dua (Red)
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang dari Parti PKS nomor urut 7, Nadia Ramadania saat berbincang dengan warga di dapil dua (Red)

PANDEGLANG- Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang dari Parti PKS nomor urut 7, Nadia Ramadania optimis dapat memenangkan kontestasi politik pada 12 Februari 2024 mendatang. Nadia maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang, dari Daerah Pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Banjar, Mekarjaya, Mandalawangi, Cimanuk dan Cipeucang.

Meski sebagai pendatang baru, Nadia tak gentar untuk maju berkompetisi dengan petahana yang merupakan politisi kawakan dan tokoh-tokoh ternama di Dapil II.

Dikatakan Nadia, dirinya tergerak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena ingin dekat dengan masyarakat serta ingin menyuarakan dan menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Pandeglang.

“Intinya saya ingin dekat dengan masyarakat, dan tergerak untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam mengentaskan persoalan sosial yang kerap timbul di masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya, Minggu (14/1/2024)

Srikandi PKS yang pernah menjadi Pendamping Sosial ini, mengaku sangat paham betul tentang bagaimana menyelesaikan persoalan sosial yang kerap timbul di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pandangan. Baik itu persoalan Bantuan Sosial (Bansos), kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, pemenuhan hak-hak kaum disabilitas maupun persoalan sosial lainya.

“Karena saya pernah menjadi pendamping disabilitas dan operator data DTKS insallah saya sedikit banyaknya memahami betul terkait kendala-kendala dan cara penyelesaian nya,” katanya.

“Salah satu contohnya tentang pemenuhan hak kaum disabilitas baik hak pendidikan maupun hak pekerjaan, telah tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2016, Pasal 53 ayat (1), tentang penyandang disabilitas, yang dijelaskan bahwa ada kuota 2 persen untuk mempekerjakan kaum disabilitas,” katanya.

Lebih lanjut Nadia menyampaikan, selain persoalan pemenuhan hak-hak kaum disabilitas, permasalahan ketidak sesuaian data penerima Bantuan Sosial (Bansos) juga masih sering terjadi di Kabupaten Pandeglang.

“Salah satu contoh misalkan ada salah seorang KPM yang awalnya dapat Bansos tiba-tiba tidak dapat, setelah saya cek melalui data SIKS-NG disandingkan dengan KTP dan KK diketahui bahwa ada permasalahan seperti NIK yang tidak padan, nama tidak sesuai dan lain-lain. Jika saya diberikan mandat dan amanah oleh rakyat saya akan menyuarakan dan menyelesaikan persoalan sosial yang ada di masyarakat,” tandasnya. (Red)

error: Konten di Proteksi