PANDEGLANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, tidak melakukan penahanan terhadap Oknum Anggoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang berinisial Y, yang sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah menyebut, alasan tidak dilakukan penahanan bagi tersangka Y karena adanya jaminan dari dua kuasa hukum tersangka.
“Kalau masalah itu karena ada yang menjamin statusnya dalam hal ini hadir dua kuasa hukum, jadi yang menjamin nya kuasa hukumnya,” katanya kepada Wartawan, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga :
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
Dijelaskannya, selama berada di ruangan penyidik tersangka dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh petugas.
“Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan. Dan untuk waktunya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, Satria Pamungkas kuasa hukum tersangka Y membenarkan bahwa kline nya dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.
“Kita sudah diperiksa kurang lebih sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami dan itu sudah dijawab,” katanya.
Menurutnya, diperbolehkannya tersangka Y untuk pulang, karena klien nya sudah bersikap secara kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan oleh petugas kepolisian.
“Kemudian hari ini kami bisa pulang, artinya klien kami kooperatif dan ini alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada klien kami. Dan kami menjamin klien kami tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan,” katanya. (Syamsul)











