Kontraktor Proyek Jalan Cikadu-Pasirnangka Terancam Sanksi

PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang ancam tak akan melakukan pembayaran kepada CV Ananda Pratama. Hal itu dilakukan karena proses pelaksanaan pembangunan jalan Cikadu-Pasirnangka di Kecamatan Cibitung dilakukan asal-asalan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Ade Taufik menegaskan, pihaknya bakal memberikan tidakan tegas bagi kontraktor yang melaksanakan proyek secara asal-asalan. Bahkan, sanksi terberat yang diberlakukan yakni pemblacklisan terhadap pihak ketiga, apabila terbukti mengerjakan pembangunan jalan tidak sesuai spesifikasi.

“Kalau tidak sesuai kan dipembayaran itu ada kalau tidak memenuhi syarat kita ada pinalti, jika masih memenuhi syarat kita bayar konstruksi terpasang,” kata Ade kepada Katakita.co, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :

Kendati demikian, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap hasil pembangunan jalan Cikadu-Pasirnangka yang baru diselesaikan.

Apabila terjadi ketidak sesuaian antara hasil pembangunan dengan kontrak kerja, maka dengan tegas Ade menyebut bahwa pihak ketiga harus melakukan perbaikan atau tidak akan dilakukan pembayaran.

“Di spesifikasi itu ada batas sampai mana dia harus dibayar dan harus tidak dibayarkan,” tegasnya.

Disamping itu, pihaknya tidak akan melakukan serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) kepada pihak ketiga yang belum melakukan perbaikan pembangunan atau tidak sesuai spesifikasi.

“Setiap ada laporan di lapangan yang memerlukan perbaikan kita tindaklanjuti dengan memanggil pelaksana minimal kita telpon selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat,” kata Ade.

Diharapkan Ade, pelaksana proyek Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul-red) agar mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan benar dan sesuai spesifikasi sehingga tidak menjadikan temuan atau persoalan dikemudian hari.

“DAK itu sampai Juli, masih ada satu bulan dan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan apabila ada kerusakan,” harpanya. (Syam)

error: Konten di Proteksi