TANGERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang melayangkan gugatan kepada Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten. Alasannya, ada dua atlet mereka yang dicomot oleh daerah lain.
Ketua Umum KONI Kota Serang, Deni Arisandi mengatakan, dua atlet yang dipermasalahkan adalah Sefi Jaya dari cabang olahraga (cabor) pencak silat yang didaftarkan Kota Tangerang dan Sulaiman dari cabor muaythai yang membela Kota Cilegon.
“Kami tidak tahu bila dua atlet andalan dan peraih medali emas di Porprov V Banten 2018 untuk Kota Serang itu pindah ke daerah lain. Padahal tidak ada Surat Rekomendasi Mutasi (SRM). Pas di Porprov VI malah bela kabupaten/lkota lain,” katanya, Jumat (26/11/2022).
Baca Juga :
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
- Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Dukung Penuh Zona WBK dan WBBM 2025
- Terbaring di RS, Pemuda Asal Lebak Butuh Biaya Untuk Operasi Jantung
Merasa di dzolimi, Deni langsung melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov VI Banten melalui bidang hukumnya.
“Tidak bisa dibiarkan begitu saja ini. seenaknya saja mereka (Kota Tangerang dan Kota Cilegon). Jangan sampai menginginkan medali jadi menghalalkan segala cara dong,” katanya.
Deni ingin, bila kedua atlet tersebut mendapatkan medali di Porprov VI Banten harus dibatalkan tidak sah.
“Kita harus belajar tertib administrasi dan aturan yang berlaku. tidak bisa seenaknya saja. Kami yang membina atlet, daerah lain yang menikmatinya. Enak saja,” ucapnya. (Syamsul)