TANGERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang melayangkan gugatan kepada Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten. Alasannya, ada dua atlet mereka yang dicomot oleh daerah lain.
Ketua Umum KONI Kota Serang, Deni Arisandi mengatakan, dua atlet yang dipermasalahkan adalah Sefi Jaya dari cabang olahraga (cabor) pencak silat yang didaftarkan Kota Tangerang dan Sulaiman dari cabor muaythai yang membela Kota Cilegon.
“Kami tidak tahu bila dua atlet andalan dan peraih medali emas di Porprov V Banten 2018 untuk Kota Serang itu pindah ke daerah lain. Padahal tidak ada Surat Rekomendasi Mutasi (SRM). Pas di Porprov VI malah bela kabupaten/lkota lain,” katanya, Jumat (26/11/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Merasa di dzolimi, Deni langsung melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov VI Banten melalui bidang hukumnya.
“Tidak bisa dibiarkan begitu saja ini. seenaknya saja mereka (Kota Tangerang dan Kota Cilegon). Jangan sampai menginginkan medali jadi menghalalkan segala cara dong,” katanya.
Deni ingin, bila kedua atlet tersebut mendapatkan medali di Porprov VI Banten harus dibatalkan tidak sah.
“Kita harus belajar tertib administrasi dan aturan yang berlaku. tidak bisa seenaknya saja. Kami yang membina atlet, daerah lain yang menikmatinya. Enak saja,” ucapnya. (Syamsul)











