PANDEGLANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang mendesak agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang bisa menertibkan tarif masuk ke objek wisata.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menilai, besarnya tarif tiket masuk yang ditetapkan oleh pengelola wisata di Kabupaten Pandeglang masih semeraut.
“Tiket masuk ke objek wisata yang ada di Kabupaten Pandeglang begitu sangat jauh karena masih semeraut. Tidak ada regulasi yang mengatur perihal tarif masuk objek wisata,” katanya saat menggelar audiensi di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (10/5/2023).
Dia menilai, besarnya tarif tiket masuk objek wisata tidak selaras dengan pendapatan pajak yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Besarnya tarif masuk objek wisata ini tdiak selaras dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena, memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Apa mungkin kami tidak tahu saya minta Dinas Pariwisata bisa membeberkan perihal regulasi nya kepada kami,” katanya.
Baca Juga :
- KPU Kota Serang Buka Pendaftaran KPPS
- Kasus Kematian Tahanan di Rutan Pandeglang Belum Ada Kejelasan, Masyarakat Turun Aksi
- Peringati Maulid Nabi, Warga Barengkok Gelar Santunan Yatim dan Hiburan Islami
- KPU Kabupaten Serang Umumkan Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Mobil Dishub Banten Bawa Pasien Ibu Hamil di Lebak Tuai Kritikan
Sementara itu Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Pandeglang Habibi Arafat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang memiliki konsep untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Pandeglang. Jangan sampai, pajak yang diperoleh dari sektor pariwisata justru terkalahkan oleh Rumah Sakit.
“Saya sebetulnya bingung. Ini konsep pariwisatanya mau seperti apa, karena kalau dari sekotr pajak sendiri justru masih tinggi dari Rumah Sakit padahal objek pajak di Kabupaten Pandeglang ini banyak,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Neneng mengaku tidak melakukan menarik pajak dari objek wisata yang dikelola oleh pihak swasta.
“Betul kami tidak mengurusi tentang tarif yang dikelola oleh swasta. Tapi kalau sesuai aturan Perda nomor 9 tahun 2021. Tapi, tempat wisata mau memiliki izin atau tidak harus membayar pajak,” katanya.
Dia menegaskan agar para pengelola objek wisata harus menyesuaikan tarif masuk sesuai dengan kondisi pada objek wisatanya.
“Bagaimana pengelola wisata ini bisa menyesuaikan tarif masuk objek wisata. Harus disesuaikan dengan tempat nya. Keamanan dan kenyamanannya bagi pengunjung wisatawan,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Pandeglang Habibi Arafat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang memiliki konsep untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Pandeglang. Jangan sampai, pajak yang diperoleh dari sektor pariwisata justru terkalahkan oleh Rumah Sakit.
“Saya sebetulnya bingung. Ini konsep pariwisatanya mau seperti apa, karena kalau dari sekotr pajak sendiri justru masih tinggi dari Rumah Sakit padahal objek pajak di Kabupaten Pandeglang ini banyak,” katanya. (Syamsul)