PANDEGLANG – Seorang oknum ketua RT berinisial AS (39) di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandegalng. AS ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pelaku dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak gadis yang masih berusia 15 tahun.
Parahnya lagi, korban merupakan anak tiri dari pelaku. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku dua kali melakukan aksi tak terpuji itu terhadap anak tirinya.
Yang mana, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Pekerjaan pelaku ini merupakan ketua RT. dan korbannya adalah anak tiri dari pelaku, aksi pelaku dilakukan saat istri nya sedang pergi bekerja,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, Jumat (19/1/2024).
Aksi pelaku terungkap usai korban mengalami kelainan perilaku, ibu dari korban melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya. Usai dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil dengan kondisi kandungan yang berusia dua bulan.
“Jadi perilaku anak berbeda, lalu ibu nya berinisiatif untuk memeriksa. Usai dilakukan pemeriksaan menggunakan tespek ternyata positif dan kini korban kondisinya tengah hamil dua bulan,” katanya.
Sementara itu, tersangka AS mengaku malancarkan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali saat istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dia mengakui tidak ada unsur paksaan terhadap anak tirinya itu. Bahkan, saat dia melancarkan aksi bejatnya, anak tirinya tidak memberontak.
“Di rumah pas istri saya sedang pergi bekerja. Tidak saya paksa, tidak melawan,” katanya.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Syamsul)