Optimalkan PAD, Samsat Pandeglang Telusuri Kendaraan Yang Belum Mendaftar Ulang

Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah (Kiri) Didampingi Kasubag TU Agus Sunendar (Kanan)
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah (Kiri) Didampingi Kasubag TU Agus Sunendar (Kanan)

PANDEGLANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang sejak, Senin (15/5/2023) kemarin sudah menerjunkan petugas di wilayah Kecamatan Majasari, hal itu dilakukan untuk menelusuri kendaraan roda empat yang saat ini belum mendaftarkan ulang kendaraannya.

Kepala UPTD PPD pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, sebanyak 350 berkas kendaraan yang belum dibayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB). 350 berkas itu wajib pajak nya berada di Kecamatan Majasari.

“Saat ini kami tengah menerjunkan petugas untuk memastikan penelusuran kendaraan yang belum mendaftar ulang. Masih dipegang tangan atau hilang atau di tarik leasing atau bagaimana. 350 berkas roda empat saja yang tersebar di Kecamatan Majasari. Masih tertunggak pajak nya itu baru satu Kecamatan,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :

Menurutnya, selain mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor PKB. Kegiatan itu dilakukan guna mengantisipasi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, hilang dan atau ditarik oleh pihak leasing.

“Kebanyakan kendaraan sudah ditarik leasing tapi masyarakat tidak melapor dan tersendat. Kalau hilang kita sarankan untuk membuat surat laporan kehilangan. Tapi kalau kendaraannya masih ada, kita sarankan untuk membayar pajak,” katanya.

Dia mengimbau kepada wajib pajak (WP) apabila kendaraannya sudah berpindah kepemilikan terutama keluar daerah agar segera melakukan pemblokiran ke Samsat.

“Kalau kendaraannya sudah dijual, pemilik lama untuk segera melakukan pemblokiran dan pembeli baru kita minta data ke yang pemilik lamanya,” katanya.

Sementara itu, dalam melaksanakan kegiatana gerakan bersama (Garma) Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pihaknya membagi dua kelompok untuk merampungkan seluruh berkas di Kecamatan Majasari.

“Ada dua kelompok dibagi kedalam lima tim. Dimana satu tim nya itu ada tujuh orang. Waktunya dari pagi sampai beres saja,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi