Pedagang di Empat Pasar Kabupaten Serang Bakal Ditertibkan Satpol-PP, Ini Penyebabnya

SERANG – Empat pasar tradisional yang berada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten bakal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Penertiban itu dilakukan lantaran adanya keluhan dari masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menjabarkan, empat pasar tradisional yang bakal ditertibkan meliputi Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang Kecamatan Cikande.

“Penertiban berawal dari surat yang dilayangkan masyarakat dari desa melalui kecamatan, atas ketidaknyamanan masyarakat terhadap keberadaan pasar yang menggangu jalan. Para pedagang kaki lima mereka berjualan di bahu jalan,” katanya, Senin (22/8/2022).

Sedangkan saat ini personil Satpol-PP sudah melakukan penertiban di beberapa pasar yang dikeluhakn oleh warga Kabupaten Serang. Selain itu, alasan penertiban pasar karena banyak pedagang yang meringsek ke bahu jalan.

“Untuk saat ini penertiban yang sudah dilaksanakan yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo, dan Pasar Banjar, menyisakan Pasar Ciherang. Semua di tertibkan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan yang sudah dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :

Ia mengaku, penertiban pasar sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yang mana, sebelumnya Pemkab Serang sudah melakukan sosialisi dan teguran secara tertulis kepada para pedagang sebelum dilakukan penertiban.

“Jadi SOP nya itu diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, dan ke empat 3 hari maka dilakukan pembongkaran agar pindah,” katanya.

Saat ini pihkanya tengah berupaya untuk menyediakan lahan guna para pedagang bisa tertata dengan baik.

“Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang di siapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,” katanya.

Ditempat yang sama Camat Cikande Moch Agus mendukung penuh atas tindakan yang dilakukan Satpol-PP. Katanya, para pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut lantaran menggunakan bahu jalan.

“Jumlahnya untuk di pasar cimol sebanyak 42 kios kurang lebih, ini bukan di gusur cuma di pindahkan,” katanya.

Agus berprinsip, bahwa ketika pemerintah melakukan penertiban para pedagang masih tetap bisa berjualan. Hanya saja, mungkin yang awalnya di bahu jalan sekarang pindah ke lahan pribadi bahkan sudah ada yang siap menampung para pedagang.

“Ini semua agar warga yang lain pengguna jalan tidak merasa dirugikan, banyak laporan warga bahwa pasar ini semrawut sudah lama ini, cuma kita lihat momen nya dulu karena tahapannya ada SOP,” ungkapnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi