PANDEGLANG – Wacana untuk penyesuaian tarif tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Pandeglang ternyata bukanlah usulan dari para pangkalan melainkan permintaan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas)
Ditemui usai acara hearing dengan DPRD Pandeglang, Kepala Bagian Perekonomian pada Seketariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Agus Makdum mengungkapkan, permintaan untuk penyesuaian tarif tabung gas melon atau elpiji 3 kilogram berasal dari hiswana migas.
“Baru ada dari hiswana migas yang mengusulkan untuk kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tapi belum kita bahas,” kata Agus, Kamis (8/9/2022).
Pihaknya mengaku, saat dilakukan rapat bersama di Provinsi Banten. Hampir seluruh Kabupaten dan Kota menolak perihal wacana kenaikan HET untuk tabung gas elpiji 3 kilogram yang di subsidi oleh pemerintah tersebut.
“Karena, waktu rapat di Provinsi Banten hampir semua Kabupaten dan Kota belum setuju atas kenaikan HET itu,” katanya.
Baca Juga :
- Perumdam Pandeglang Raih Juara Umum Anugerah Keterbukaan Informasi Publik BUMD se-Banten
- PKB Pandeglang Kawal Program Bantuan Bedah Rumah, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
- Pemkab Pandeglang Bakal Hapus Ratusan Aset Tak Layak Pakai
- KU Mata Saruni Raih Penghargaan Pemanfaatan Medsos Terbaik dari Baznas Banten
- Danantara Salurkan Bantuan Untuk UMKM di Pandeglang
Akan tetapi, pihaknya bakal melakukan rapat secara internal terlebih dahulu mengenai usulan akan penyesuaian tarif tersebut.
“Secara internal nanti kita akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dulu,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian tarif yang diusulkan oleh hiswana migas untuk tabung gas elpiji di Kabupaten Pandeglang belum resmi. Kendati demikian, harga jual tabung gas melon masih tetap.
“Usulannya belum resmi. Untuk rayon satu itu Rp15.700, untuk rayon dua Rp16.000 dan untuk rayon tiga Rp16.700,” katanya.
Ditegaskannya, jika dilapangan terdapat agen atau pangkalan yang menjual tabung gas elpiji 3 kilogram melebihi HET. Maka, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan kepada Pertamina atau hiswana migas.
“Kalau ada yang menjual lebih dari HET silahkan tegur dan laporkan ke Pertamina, laporkan ke hiswana migas,” tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Hiswana Migas Kabupaten Pandeglang belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. (Syamsul)











