Katakita – Buntut dari penemuan minuman keras di salah satu rumah makan yang berlokasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang mengaku sudah melakuakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo mengatakan, pemilik sudah menuliskan surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh aturan.
“Kalau memang diketemukan kembali, ada bukti yang memang di sana menjual miras, kita akan tindak lagi. Bahkan, kita sampai ke pengadilan di yustisi,” kata Johanes, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Bahkan, saat pertama menemukan miras yang tersimpan di loaksi rumah makan pihaknya sudah menerapkan sanki terhadap pemilik.
“Karena ini baru pertama ditemukan, kita melakukan secara non yustisi. Yang bersangkutan, membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi menjual miras, mengulangi perbuatan serupa dan itu menandatangani PPNS dan yang bersangkutan diketahui oleh saya,” katanya.
Ditegaskannya, jika pemilik kembali mendapatkan mengedarkan miras diloaksi rumah makan maka pihaknya tidak bakal segan-segan menerapkan sanki tegas.
“Kita akan naikan ke pengadilan, mungkin hukumannya. Jadi kita dengan DPMPD sudah melakukan teguran kepada pemilik dan juga termasuk pada kepala desanya secara lisan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, lokasi rumah makan yang kedapatan menjual belikan minuman keras milik Kepala Desa. (Syamsul)











