Hukrim  

Polisi Bakal Segera Periksa Saksi Ahli, Oknum Anggota DPR Pandeglang Terancam Jadi Tersangka Dugaan Kasus Cabul

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Akp Shilton didampingi Kanit PPA Polres Pandeglang (Katakita.co)
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Akp Shilton didampingi Kanit PPA Polres Pandeglang (Katakita.co)

PANDEGLANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang saat ini belum  menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial Y yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Shilton mengaku perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap saksi ahli agar bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.

“Kalau untuk masalah penetapan tersangka kita masih harus memeriksa lagi ahli. Dalam hal ini, ahli pidana dan ahli forensik. Karena kan dari hasil visum itu harus dijelaskan kembali,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, usai pihaknya mendapatkan keterangan dari para ahli. Maka, pihak kepolisian bakal segera melakukan gelar perkara untuk bisa menaikan status terlapor menjadi tersangka.

“Kalau sudah lengkap semua saksi-saksi kita akan melakukan gelar. Namanya gelar penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga :

Sedangkan saat ini untuk pasal yang disangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHPidana atau 281 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan.

“Untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan atau sudah naik tahap sidik. Dengan alat buti visum dan keterangan saksi yang sudah kita periksa,” katanya.

Sebelumnya, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Kuswandi mengatakan, berdasarkan hasil laporan yang diterima, pihaknya menyebut seluruh alat bukti yang diperoleh sudah memenuhi unsur.

Sebelumnya, pihak pelapor sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa keluarganya. Namun, kini pihak pelapor kembali meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum.

“Korban membuat laporan, namun pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Tidak lama penyidik menghubungi korban untuk dimintai keterangan. Namun demikian yang bersangkutan tidak datang. Pada tanggal 27 Juli yang bersangkutan datang didampingi dengan LPA dengan membawa surat pencabutan laporan. Tiba-tiba sekarang korban ini minta dinaikkan lagi kasusnya,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi