Katakita – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dihentikan jika penularan covid-19 mengalami lonjakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara jika ditemukan klaster penularan covid-19.
“Berdasarkan SKB empat menteri, PTM terbatas dihentikan sementara jika sekurang-kurangnya 14 kali 24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut, lalu angka ‘positivity rate’ di atas lima persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen,” kata Suharta, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga :
- MUI Pandeglang Minta Sanksi Tegas untuk Oknum ASN yang Diduga Terlibat LGBT
- Laskar Biru Bersihkan Lingkungan Stadion Badak Pandeglang, Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal
- Wabup Serang Terima 3 Guru Muda Astra, Dorong Peningkatan Mutu SD di Cikande
- DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta
Dalam SKB empat menteri yang terbaru, lanjut dia, vaksinasi menjadi syarat dalam penyelenggaraan PTM. Guru dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi maka dapat mengajar secara PJJ.
“Protokol kesehatan harus dijaga karena merupakan bagian dari upaya menjaga diri infeksi covid-19,” kata dia.
Suharti menyebut 68 persen satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan 100 persen PTM terbatas dengan durasi maksimal pembelajaran di kelas enam jam, dan hanya satu persen satuan pendidikan yang harus PJJ. Sisanya yakni 31 persen satuan pendidikan melaksanakan 50 persen PTM terbatas dengan durasi maksimal empat jam pembelajaran di kelas. (ANTARA)











