Katakita – Sebanyak 588 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1443 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Senin (2/5/2022).
Dari ratusan WBP tersebut, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan. Selain itu terdapat dua Warga Binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung.
Penyerahan Remisi tersebut dilaksanakan usai Pelaksanaan Solat Ied berjamaah di Lapas Kelas IIA Serang yang diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan Lapas Kelas IIA Serang.
Baca Juga :
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Pj Sekda Kabupaten Serang Minta ASN Terapkan Nilai Pancasila Dalam Bekerja
- Pimpinan DPRD Pandeglang 2024-2029 Resmi Dilantik
- Pemkot Serang Diguyur Penghargaan Oleh BKPM
Dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Serang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita.
Adapun rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 269 orang yakni, 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 44 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 181 orang mendapat remisi satu bulan dan 43 orang mendapat remisi 15 hari. Lalu, RK-2 berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, jumlah narapidana yang dapat remisi sebanyak 319 orang warga binaan dengan rincian, 1 orang mendapat remisi 2 bulan, 35 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 251 orang mendapat remisi satu bulan dan 32 orang mendapat remisi 15 hari.
“Sementara 158 orang Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan beragama lain,” ujar Kalapas
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama narapidana menjalani pidana baik di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” tandasnya. (Sym/Katakita)