PANDEGLANG – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang-Banten turun langsung ke rumah Nenek Simot warga desa Rahayu Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Jumat (11/11/2022).
Kepada wartawan kepala Bidang Perumahan DPKPP Pandeglang Aip mengatakan bahwa, pemberitaan media yang sempat viral terkait dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Nenek Simot. Pihaknya sudah menurunkan tim validasi dan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, secara aturan rumah Nenek Simot masuk kedalam kriterianya yang layak mendapatkan bantuan.
“Adanya rumah tidak layak huni milik Nenek Simot saya menerima informasi dari perwakilan Dinas Sosial akan mendapatkan bantuan Kementerian Sosial langsung dan itu akan kita tunggu. Namun sambil menunggu terlaksananya bantuan tentunya kami akan bergerak dengan melakukan langkah-langkah untuk persiapan swadaya dan kami bersama pak kadis merespon baik untuk membantu swadaya pondasinya,” katanya.
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Pihaknya bakal segera mengirimkan material guna percepatan pembangunan. Hal itu dilakukan lantaran menyusul adanya pemberitaan yang ramai.
“Rabu esok rencananya akan kami turunkan material semen, pasir dan batu untuk mempercepat proses guna mengambil sikap cepat merespon atas pemberitaan yang viral,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Rahayu Sarmin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dapat terlaksananya kegiatan pembangunan rehabilitasi RTLH milik Nenek Simot.
“Dimana tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Nenek Simot yang memiliki penyakit Rabun dan tinggal di Rumah Tidak Layak Huni selama tiga tahun dan minim perhatian pemerintah Kabupaten Pandeglang. (*/Syamsul)