PANDEGLANG – Satu Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang diberhentikan dengan hormat.
Sekretaris DPKP Pandeglang Uun Junandar menyebut pemberhentian terhadap MT (55) terpaksa harus dilakukan. Karena, tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
“Iya benar ada satu orang yang diberhentikan. Lama tidak masuknya. MT 55 tahun kalau tidak salah usianya tapi pemberhentian dengan hormat. Masih dapat pensiunan,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Dia menyebut, jabatan terakhir yang diemban oleh MT di DPKP yakni sebagai pelaksana (Staf) yang berstatus ASN. Uun menyebut, pemberhentian itu terpaksa dilakukan lantaran MT tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Staf pelaksana, orangnya saja tidak tahu dimana keluarganya juga tidak tahu,” katanya.
Dia menghimbau kepada seluruh pegawai terutama yang bertugas di DPKP Pandeglang supaya bisa lebih rajin untuk bekerja. Karena, ketika pegawai tersebut tidak masuk kerja selama 20 hari berturut-turut bisa diberhentikan atau penurunan pangkat.
“Iya kalau sekrang aturannya lebih ketat lagi, selama 20 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan berturur-turut maka bisa diberhentikan atau sanksi berupa penurunan pangkatnya,” katanya. (Syamsul)