Katakita – Polres Serang Kota Polda Banten membongkar kasus perdagangan orang, dimana tersangka AR diduga menjual istrinya, EE, melalui sebuah aplikasi, Minggu (28/3/2022).
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani para lelaki hidung belang. Diketahui, AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka. Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Baca Juga :
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui aplikasi untuk menarik pelanggan. Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp500 ribu dan lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
“AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana,” tandasnya. (Syamsul)











