Katakita – Polres Serang Kota Polda Banten membongkar kasus perdagangan orang, dimana tersangka AR diduga menjual istrinya, EE, melalui sebuah aplikasi, Minggu (28/3/2022).
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani para lelaki hidung belang. Diketahui, AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka. Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Baca Juga :
- SPPG Yayasan Darel Ulum Gunung Kencana Dilaunching
- Peringati Isra Mi’raj PSI Banten Gelar Istighosah dan Doa Bersama di Pandeglang
- Cegah Banjir di Royal Baroe, Walikota Serang Kerahkan Alat Berat untuk Mengeruk Irigasi Cibanten
- SMSI Pandeglang dan PN Pandeglang Sepakat Perkuat Sinergi Informasi Hukum
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Capai 36.978 Meter Jaringan Sambungan Rumah di 2025
Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui aplikasi untuk menarik pelanggan. Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp500 ribu dan lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
“AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana,” tandasnya. (Syamsul)











