Tergerus Jalan Tol Serang – Panimbang, Nilai Tukar Tanah Kas Desa Lebih Murah

Katakita – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyebut proses pengukuran atas pergantian tanah kas Desa yang tergerus pembangunan jalan tol Serang – Panimbang di dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang sudah rampung dilakukan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Pandeglang, Iksan menyebut saat ini proses pergantian tanah kas desa sudah masuk kedalam tahapan kajian Gubernur Banten.

“Berdasarkan Permendagri 122 tahun 2016, pemerintah Desa sudah bermusyawarah dengan masyarakat. Berdasarkan permohonan pengukuran dari pihak Desa, BPN sudah melakukan pengukuran. Baru lanjut ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan dinilai tim apprasial, sekarang sudah sampai ke Pak Gubernur,” ucap Iksan kepada Katakita, Jumat (28/1/2022).

Akan tetapi, nilai jual tanah yang diberikan untuk pergantian lebih rendah dibanding objek tanah yang tergerus proyek jalan tol Serang – Panimbang seksi III.

“Dalam prosesnya berdasarkan penilaian dari appraisal, ternyata yang tanah pengganti itu nilai nya lebih rendah dari tanah kas desa (TKD). Namun itu tidak menyalahi. Karena, didalam Permendagri 122 tahun 2016 itu juga dituangkan,” tegasnya.

Dimana enam bidang tanah yang tergerus pembangunan jalan tol berlokasi  di Desa Cilitan, Desa Kadupandak, Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung dan Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Dijabarkannya, enam bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dari dua Kecamatan seluas 1,513 meter persegi di Desa Cijakan dan mendapat pergantian dengan luas 4,348 meter persegi. Untuk Desa Cilitan tanah yang terdampak yakni dua bidang tanah, dengan luas 363 meter persegi dan 2,139 meter persegi. Ditegaskannya, kedua bidang tanah yang tergerus sudah mendapat pergantian dengan luas 3,325 meter persegi.

Sedangkan untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Kadupandak terdapat dua bidang tanah yang terdampak dengan luas 317 meter persegi dan 2,419 meter persegi dengan pergantian seluas 3,000 meter persegi.

Ditambahkannya, untuk Desa Bungurcopong untuk tanah kas desa yang terdampak seluas 2,431 meter persegi dengan pergantian 2,489 meter persegi.

“Untuk luasannya memang lebih besar. Tapi kan yang dibutuhkan bukan luasan melainkan nilai nya harus sama,” tandasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi