SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mendorong agar Pemerintah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Seni dan Budaya.
Karena, dengan adanya Perda itu. Pihaknya menilai bisa membantu pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperkuat identitas masyarakat Banten dalam hal seni dan budaya.
“Saya ingin ada Perda yang mengatur tentang budaya Banten. Saya ingin mendorong itu. Karena itu, nanti kita sama-sama diskusi di sini,” katanya dalam FGD di Festival Cikande, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Hal tersebut diamini oleh Budayawan Banten Uten Sutendi, dalam diskusi terbuka tersebut.
“Pak Kajati ini pioner yang menularkan virus-virus positif. Saya kira pihak-pihak lain harus mencontoh agar kebudayaan dan identitas masyarakat Banten, tidak hilang tergerus jaman,” katanya.
Sebagai budayawan, ia sepakat dengan kekhawatiran yang dialami oleh Kajati Banten. Ia merasa prihatin ketika banyak karya seni dan hasil karya orang Banten masih dipandang sebelah mata. Bahkan tidak sedikit produk UMKM asal Banten yang dijual kembali sebagai ciri khas daerah lain.
“Saya harap Pak PJ Gubernur bisa mendukung dan menciptakan sebanyak mungkin panggung peradaban,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya sangat mendukung dibuatnya Perda Pemajuan Seni dan Budaya.
“Perda dapat terjadi jika ada usul dari masyarakat. Perda harus disepakati oleh gubernur dan DPRD. Perda ini harus bisa memfasilitasi semua,” katanya. (Red)











