Kesempatan Emas! Bapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Daerah Sampai 30 November

SERANG – Kabar baik bagi warga Kota Serang yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program spesial Bebas Denda Pajak Daerah.

Melalui program ini, seluruh sanksi administrasi atau denda pajak daerah akan dihapuskan. Program berlangsung mulai, 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Kepala Bapenda Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Serang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Banyak masyarakat yang menunda bayar pajak karena terbebani denda. Nah, ini kesempatan emas untuk menyelesaikannya tanpa harus membayar sanksinya,” ujar Wahyu, Senin (2/11/2026).

Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena waktunya terbatas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Serang untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah ini. Jangan sampai kesempatan yang diberikan pemerintah justru terlewat, karena batasnya sampai 30 November 2026,” tegasnya.

Agar lebih mudah, Bapenda Kota Serang telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran resmi yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Masyarakat bisa membayar melalui bank bjb, Bank Banten, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, DANA, Kantor Pos Indonesia dan kanal resmi lainnya.

“Harapan kami, masyarakat segera mengecek kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia. Mari bersama-sama membangun Kota Serang melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” kata Wahyu.

Jangan tunggu sampai akhir. Manfaatkan program bebas denda ini sekarang juga, lunasi pajak Anda, dan ikut berkontribusi untuk pembangunan Kota Serang yang semakin maju dan berdaya saing.(Advertorial)

error: Konten di Proteksi