CILEGON – Sebanyak 15 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Cilegin dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. 15 orang PMKS yang terjaring razia itu terdapat lima orang warga Cilegon, enam orang warga Serang, dan satu orang warga Jawa Timur.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya melakukan razia lantaran PMKS itu mengganggu pengguna jalan, lantaran saat kendaraan terhenti di lampu merah mereka meminta – minta kepada pengendara.
Dikatakannya, belasan PMKS yang terjaring razia oleh petugas Satpol-PP sudah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Guna dilakukan pembinaan.
“Iyah hari ini kita lakukan razia PMKS yang berjumlah 15 PMKS. Dari 15 PMKS itu terjaring di lampu merah PCI sampai dengan alun – alun Cilegon. Dan 15 PMKS tersebut sudah kami serahkan langsung ke Dinas Sosial Kota Cilegon,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga :
- Kesbangpol Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional
- IKLI Lampaui Target, Anggaran Infrastruktur Serang Naik
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
Menrutnya saat ini PMKS di Kota Cilegon terus menjamur. Kendati demikian, pihaknya bakal terus berupaya untuk menertibkan PMKS yang menghiasi jalanan di Kota Cilegon.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pada pengendara agar lebih selektif dalam memberikan sedekah saat di jalan raya.
“Lebih baik kalau disumbangkan ke panti asuhan, masjid, atau tempat ibadah lain yang penggunaannya jelas,” katanya. (Az/Syam)











