CILEGON – Sebanyak 15 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Cilegin dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. 15 orang PMKS yang terjaring razia itu terdapat lima orang warga Cilegon, enam orang warga Serang, dan satu orang warga Jawa Timur.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya melakukan razia lantaran PMKS itu mengganggu pengguna jalan, lantaran saat kendaraan terhenti di lampu merah mereka meminta – minta kepada pengendara.
Dikatakannya, belasan PMKS yang terjaring razia oleh petugas Satpol-PP sudah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Guna dilakukan pembinaan.
“Iyah hari ini kita lakukan razia PMKS yang berjumlah 15 PMKS. Dari 15 PMKS itu terjaring di lampu merah PCI sampai dengan alun – alun Cilegon. Dan 15 PMKS tersebut sudah kami serahkan langsung ke Dinas Sosial Kota Cilegon,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga :
- May Day 2026, Bupati Serang Dorong Investasi Tumbuh untuk Buka Lapangan Kerja
- Jenguk Korban Laka Lantas, Bupati Pandeglang Sampaikan Duka dan Tanggung Biaya Pengobatan
- Pimpinan DPRD Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
- Jajaran Pimpinan DPRD Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2026
- DPRD Pandeglang Beri 13 Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2025
Menrutnya saat ini PMKS di Kota Cilegon terus menjamur. Kendati demikian, pihaknya bakal terus berupaya untuk menertibkan PMKS yang menghiasi jalanan di Kota Cilegon.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pada pengendara agar lebih selektif dalam memberikan sedekah saat di jalan raya.
“Lebih baik kalau disumbangkan ke panti asuhan, masjid, atau tempat ibadah lain yang penggunaannya jelas,” katanya. (Az/Syam)











