SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengaku sudah menegur UPTD PPD Samsat Malingping perihal pembayaran pajak tahun bagi kendaraan bermotor yang perlu menunjukkan BPKB atau surat keteranagn dari leasing.
Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengklaim sudah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak UPT PPD Malingping. Dia menyebut, saat ini untuk pembayaran pajak tahunan di Samsat Malingping sudah tidak mesti menunjukkan BPKB atau meminta surat keterangan leasing.
“Iya itu, sejak senin kemarin sudah tidak (Menunjukkan BPKB atau keteranagn leasing-red),” katanya kepada Katakita.co melalui pesan elektronik, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Namun, saat ditanya perihal regulasi yang mengatur keharusan menunjukkan BPKB atau surat keteranagn leasing untuk membayar pajak tahunan dirinya tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, Wajib Pajak (WP) yang hendak membayarkan pajak tahunan ke UPTD Samsat Malingping diminta menunjukkan BPKB atau surat keterangan dari leasing. Akibatnya, sejumlah WP mengeluhkan pelayanan pajak di UPTD PPD Samsat Malingping.











