SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengaku sudah menegur UPTD PPD Samsat Malingping perihal pembayaran pajak tahun bagi kendaraan bermotor yang perlu menunjukkan BPKB atau surat keteranagn dari leasing.
Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengklaim sudah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak UPT PPD Malingping. Dia menyebut, saat ini untuk pembayaran pajak tahunan di Samsat Malingping sudah tidak mesti menunjukkan BPKB atau meminta surat keterangan leasing.
“Iya itu, sejak senin kemarin sudah tidak (Menunjukkan BPKB atau keteranagn leasing-red),” katanya kepada Katakita.co melalui pesan elektronik, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga :
- May Day 2026, Bupati Serang Dorong Investasi Tumbuh untuk Buka Lapangan Kerja
- Jenguk Korban Laka Lantas, Bupati Pandeglang Sampaikan Duka dan Tanggung Biaya Pengobatan
- Pimpinan DPRD Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
- Jajaran Pimpinan DPRD Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2026
- DPRD Pandeglang Beri 13 Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2025
Namun, saat ditanya perihal regulasi yang mengatur keharusan menunjukkan BPKB atau surat keteranagn leasing untuk membayar pajak tahunan dirinya tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, Wajib Pajak (WP) yang hendak membayarkan pajak tahunan ke UPTD Samsat Malingping diminta menunjukkan BPKB atau surat keterangan dari leasing. Akibatnya, sejumlah WP mengeluhkan pelayanan pajak di UPTD PPD Samsat Malingping.











