Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional

PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Pandeglang menggelar penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang. Penindakan dilakukan di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/8/2026).

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengatakan, penindakan dilakukan terhadap truk sumbu tiga ke atas yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

“Hari ini kita lakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga ke atas, yang melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025,” kata Senna.

Menurut Senna, penindakan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban, kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Juga agar berkurangnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya telah memasang banner imbauan kepada masyarakat terkait bahaya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan. Namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Satlantas Polres Pandeglang mengimbau para pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga untuk memperhatikan ketentuan mengenai jalur, waktu operasional, dimensi, muatan, serta kelengkapan kendaraan.

“Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat diminimalisasi sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi