Peredaran Rokok Ilegal Diduga Marak di Menes, Warga Minta Polisi dan Bea Cukai Bertindak

PANDEGLANG — Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dikeluhkan warga. Masyarakat meminta aparat kepolisian bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan.

Sejumlah warga mengaku masih menemukan rokok tanpa pita cukai dijual di sejumlah warung dan toko di wilayah tersebut.

“Ya, banyak beredar rokok tanpa cukai di wilayah Menes,” kata Irfan, warga Menes, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Irfan menilai peredaran rokok ilegal perlu segera ditindaklanjuti. Ia berharap Polres Pandeglang dan Bea Cukai segera turun tangan.

“Kami minta aparat kepolisian Polres Pandeglang atau Bea Cukai segera turun tangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung karena merugikan negara,” tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Tatang. Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami meminta polisi bersama Bea Cukai melakukan operasi dan pengecekan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut warga, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjual produk rokok secara legal.

“Karena itu, kami berharap Polres Pandeglang bersama Bea Cukai segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Menes guna memastikan produk rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Pandeglang dan Kantor Bea Cukai Cilegon terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Menes.

error: Konten di Proteksi