Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid

SERANG – Insiden penarikan kendaraan yang melibatkan debt collector, anggota Sat Brimob Polda Banten, dan diduga seorang oknum anggota Kodim 0602/Serang kini telah masuk proses hukum. TNI-Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan objektif, profesional, dan tanpa saling melindungi.

Menanggapi informasi yang berkembang di media sosial, pihak terkait meminta publik tidak menyederhanakan persoalan atau menarik kesimpulan prematur. Setiap peristiwa hukum harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta yang sedang didalami aparat berwenang.

Berdasarkan informasi awal di lapangan, rangkaian kejadian bermula dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan oleh pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten. Dalam perkembangan situasi, interaksi tersebut kemudian diduga melibatkan salah satu oknum anggota Kodim 0602/Serang.

TNI Angkatan Darat menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dan disiplin keprajuritan. Anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini ditangani Denpom III/Serang untuk pemeriksaan, pendalaman, dan pengumpulan fakta.

“Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas: apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto melalui keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Langkah ini menunjukkan TNI tidak menempatkan prajurit di atas hukum. Setiap dugaan pelanggaran diuji melalui mekanisme hukum agar menghasilkan kesimpulan objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bersamaan dengan itu, Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi intensif dengan Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob Polda Banten, serta Denpom III/Serang. Koordinasi ini untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, mencegah kesalahpahaman di masyarakat, serta memastikan proses penanganan berjalan profesional tanpa tekanan opini publik.

TNI-Polri juga menegaskan hubungan kedua institusi tetap baik, profesional, dan dilandasi semangat menjaga kepentingan bangsa dan negara. Tidak ada ruang untuk saling melindungi atau saling menyalahkan. Yang dikedepankan adalah penegakan hukum, pencarian fakta, dan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.

Narasi yang menyebut TNI meminta perlakuan khusus atau keringanan hukum dibantah. TNI Angkatan Darat hanya mengharapkan proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.

Masyarakat diimbau tidak terjebak pada narasi yang menggeneralisasi tindakan individu menjadi citra institusi. TNI Angkatan Darat berkomitmen menjunjung supremasi hukum, mendukung sinergitas TNI-Polri, serta menjaga kepercayaan publik melalui sikap terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.

error: Konten di Proteksi