KABB Demo ke Kemendagri, Tuntut Usut Dugaan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Banten

JAKARTA — Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/7). Mereka mendesak Mendagri mengusut dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Gubernur Banten.

Tuntutan itu muncul setelah beredar video di akun TikTok “Wanita Pancasila” berisi laporan seorang perempuan berinisial IF ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan. Dalam video tersebut, IF mengaku sebagai istri siri Gubernur Banten sejak 2021 dan merasa ditelantarkan sejak 2025.

“Dalam video TikTok itu ada keterangan nikah siri yang ditandatangani AS sebelum jadi gubernur dan IF. Lengkap dengan wali nikah dan 2 saksi. Jika ini benar, jelas gubernur sudah melanggar sumpah jabatannya,” kata Koordinator Lapangan aksi Asep Setiadi kepada wartawan.

Asep menyebut, meski IF kemudian membuat video klarifikasi dan menyebut video pertama sebagai hoaks, yang bersangkutan tetap mengakui telah melapor ke Komnas Perempuan. Hal itu, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa peristiwa nikah siri memang terjadi.

“Dalam sumpah jabatan kepala daerah sudah dinyatakan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Kita punya UU Perkawinan. Nikah sirinya gubernur sudah jelas mengingkari UU Perkawinan. Ini jelas pelanggaran terhadap sumpahnya,” ujar Asep.

Selain pelanggaran sumpah, KABB menilai dugaan nikah siri kepala daerah termasuk perbuatan tercela karena mencoreng marwah institusi kepala daerah dan menurunkan moralitas publik.

“Terlebih IF dalam video pertamanya mengaku mengalami rudapaksa. Jika benar, jelas ini tindak pidana murni, sehingga harus diusut tuntas,” ungkap Asep.

Aksi yang diikuti 7 LSM yakni KAWAN, OMBak, GMAKS, GASAKK, KARAT, GPRUK, dan ABM itu menyampaikan tiga tuntutan kepada Kemendagri.

Pertama, membentuk tim investigasi khusus atau melalui Inspektorat Jenderal secara proaktif untuk memeriksa aspek administratif AS terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatan tercela.

Kedua, memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sementara atau tetap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, demi menjaga wibawa Pemerintah Provinsi Banten.

Ketiga, memastikan perlindungan hukum bagi pihak perempuan yang disebut sebagai korban dari segala bentuk intimidasi, baik siber, hukum, maupun fisik dari oknum di tingkat lokal.(Suhendi)

error: Konten di Proteksi