SERANG – Pendapatan Provinsi Banten dari sektor pertambangan dinilai belum sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Dalam setahun, Pemprov Banten hanya menerima sekitar Rp 16 miliar dari sektor ini. Padahal potensi aslinya ditaksir bisa mencapai ratusan miliar jika dikelola secara maksimal.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Banten Fraksi NasDem, Ade Rahmat Hidayat, saat diwawancarai Katakita.co, Rabu (5/8/2026). Politisi yang akrab disapa ARH ini kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertambangan.
“Beban yang ditanggung pemerintah daerah terkait kerusakan infrastruktur dan dampak tambang ini besar. Tapi pendapatan daerah dari sektor pertambangan belum sebanding,” ujar ARH yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Lebak.
Menurut ARH, kehadiran Perda Pertambangan sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Selama ini, pemerintah daerah kesulitan mengambil tindakan tegas karena belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat daerah.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kegiatan pertambangan. Sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha,” katanya.
Ia menegaskan, masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi namun belum memenuhi aspek legalitas. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu munculnya aduan masyarakat dan aktivis di lapangan.
“Pemerintah daerah harus mendorong perusahaan untuk melengkapi legalitas, bukan sekadar melakukan koordinasi tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Setelah Perda disahkan, DPRD bersama Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah tambang dan para pelaku usaha agar ada pemahaman yang sama terkait tata kelola sesuai aturan.
Selain penataan legalitas, ARH berharap Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor tambang. Jika seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan, hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal. Menurutnya, pelaku lokal akan memberi dampak ekonomi lebih besar bagi masyarakat sekitar dibanding jika seluruh kegiatan dikuasai pihak luar daerah.
Terkait persoalan angkutan tambang, ARH menilai pengaturan jam operasional saat ini belum menjadi solusi menyeluruh. Ia mengusulkan pelebaran jalan menjadi dua jalur sebagai solusi jangka panjang agar angkutan tambang dan mobilitas masyarakat berjalan lebih aman dan lancar.
“Harapan kami, Perda ini menjadi instrumen untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.(Suhendi/Syamsul)











