SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus menggenjot pendapatan sektor pajak melalui program “Warung BPHTB”. Pelayanan terpadu ini digelar di Kantor Kecamatan Ciruas pada Rabu (6/8/2026).
Sayangnya, berbeda dengan lima kecamatan sebelumnya, Warung BPHTB di Ciruas tampak sepi. Hingga pukul 15.00 WIB, jumlah warga yang datang untuk mengurus pajak masih terhitung jari, padahal sosialisasi sudah dilakukan.
Program Warung BPHTB merupakan strategi Bapenda untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Target penerimaan BPHTB 2026 ditetapkan sebesar Rp163 miliar.
Kasubdit Verifikasi dan Penelitian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang, Aga Nugraha, mengatakan Warung BPHTB menghadirkan seluruh layanan perpajakan dalam satu lokasi.
“Warung BPHTB merupakan salah satu program strategis Bapenda. Di sini masyarakat bisa mengurus validasi BPHTB, validasi SPPT, mutasi SPPT hingga berbagai pelayanan perpajakan lainnya dalam satu tempat,” ujar Aga kepada awak media di lokasi.
Sejak awal 2026, Warung BPHTB telah digelar di enam kecamatan. Lima kecamatan sebelumnya seperti Padarincang, Ciomas, Pabuaran, dan Cinangka mendapat sambutan positif dan ramai dikunjungi warga.
“Alhamdulillah, dari enam kecamatan yang sudah kami laksanakan semuanya berjalan dengan baik. Antusiasme masyarakat di kecamatan-kecamatan sebelumnya juga cukup tinggi,” katanya.
Untuk Ciruas, Aga mengaku belum bisa menyimpulkan tingkat antusiasme karena pelayanan masih berlangsung. “Nanti setelah pelayanan selesai baru bisa diketahui jumlah wajib pajak maupun masyarakat yang memanfaatkan layanan,” jelasnya.
Keunggulan utama Warung BPHTB adalah seluruh proses administrasi selesai dalam satu hari. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor Bapenda.
“Segala jenis pelayanan di Bapenda sekarang dilaksanakan di Warung BPHTB. Mulai dari validasi, mutasi SPPT sampai pelayanan lainnya bisa selesai dalam satu hari. Tidak ada yang ditunda keesokan harinya,” ungkapnya.
Untuk mempermudah, Bapenda juga menggandeng Bank BJB. “Bank BJB kami hadirkan agar masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran PBB. Harapannya pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.
Program ini juga mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan data BPN, Kecamatan Ciruas memiliki potensi peserta PTSL yang besar, sehingga potensi pelayanan BPHTB juga tinggi.
“Warung BPHTB ini juga mendukung pelaksanaan PTSL. Melihat data dari BPN, potensi PTSL di Kecamatan Ciruas cukup besar sehingga kami berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini,” ujarnya.
Aga menjelaskan BPHTB adalah pajak atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli. Pajak ini menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD.
“BPHTB adalah pajak atas transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Ini menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang cukup penting,” jelasnya.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan BPHTB sudah mencapai 50 persen dari target Rp163 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari perusahaan.
“Insyaallah target bisa tercapai apabila tidak ada perubahan target. Kami optimistis melihat perkembangan ekonomi dan potensi transaksi yang masih akan berlangsung hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Melalui Warung BPHTB, Bapenda berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat. Dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Serang.(Suhendi/Syam)











