SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui regulasi hingga tingkat desa.
Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menegaskan sosialisasi Perbup tidak boleh berhenti sebatas penyampaian regulasi, tetapi harus ditindaklanjuti dengan edukasi dan pengawasan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar pelindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” ujar Najib.
Menurutnya, dalam satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus pekerja migran. Penyebab utamanya karena keberangkatan tidak melalui prosedur resmi.
Ia menekankan peran penting pemerintah desa dalam mengawasi warganya yang berencana bekerja ke luar negeri agar sesuai ketentuan dan terhindar dari masalah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti, menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam memperketat pengawasan dokumen kependudukan.
“Dokumen seperti KTP dan surat pengantar perlu diawasi secara cermat. Masih ditemukan kasus pemberangkatan ilegal yang menyulitkan identifikasi ketika terjadi persoalan di negara tujuan,” katanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 dibentuk karena tingginya angka migrasi nonprosedural dan terbatasnya akses informasi tentang mekanisme resmi bekerja ke luar negeri.
Selain itu, kerentanan PMI terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan, upah tidak dibayar, hingga persoalan hukum di negara penempatan menjadi perhatian serius.
“Melalui Perbup ini, upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Serang berharap pemerintah desa memiliki komitmen yang sama dalam edukasi, pendataan, dan pengawasan calon PMI, sehingga masyarakat dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi hukum.(Syamsul)











