SERANG – Sebuah mobil Pickup jenis mitsubishi dengan nomor polisi A-8626-AJ yang tengah terparkir di samping warung sayuran yang berlokasi di jalan raya Palka Kampung Baruan, Desa Sindangsari Pabuaran, Kota Serang- Banten disatroni pencuri, Selasa (3/1/2023) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Nugroho Arianto mengatakan, pada saat kejadian pemilik mobil tengah membereskan barang dagangan didalam warung bersama dengan adiknya.
Namun, dengan tiba-tiba adik korban mendengar suara mesin mobil kakak nya menyala. Alhasil, dengan penuh kepanikan ia keluar dari warung untuk memastikan.
Tetapi, mobil milik kakaknya itu ternyata sudah berjalan dikendarai oleh orang tidak dikenal.
“Adik korban yaitu AS waktu itu mendengar suara mobil yang menyala. Dia langsung keluar dan melihat ternayata mobil nya sudah berjalan. Dia langsung berteriak sambil berlari mengejar mobil kakaknya itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga :
- JK Jual Sapi Bantuan Dari Kementrian
- Kembangkan Aplikasi Pengaduan Jalan dan Jembatan, DPUPR Banten : Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
- Debat Terakhir di Pilkada Kota Serang Ricuh
- Empat Sekdes Yang Dilaporkan ke Bawaslu Tercatat Sebagai Penyelenggara Pilkada
- Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang Bertani
Beruntung, teriakan adiknya itu mendapat respon dari warga. Dimana, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung membantu mengejar terduga pelaku bersama dengan adik korban.
Akhirnya, kendaraan jenis mitsubishi yang tengah dikendarai oleh terduga pelaku itu berhasil digagalkan oleh warga.
“Lalu warga yang melintas memepet kendaraan milik korban hingga berhenti, setelah kendaraan milik korban berhenti di jalan palima,” katanya.
Usai kendaraan yang hendak dicurinya gagal, terduga pelaku langsung terbirit-birit melarikan diri ke arah gang rumah warga. Upaya pemburuan pelaku yang dilakukan oleh warga tidak berakhir sampai disitu. Pasalnya, warga masih memburu terduga pelaku yang berusaha untuk melarikan diri.
Dengan penuh kesabaran dan kerja keras warga, akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh warga sekira satu jam setelah ia melarikan diri.
Yang mana, pelaku ternyata berpura-pura untuk membeli makanan guna mengelabuhi warga yang berusaha untuk meringkusnya itu. Dengan penuh kekesalan, akhirnya pelaku sempat mendapat beberapa pukulan dari warga lantaran ulah pelaku yang membuat warga kesal.
“Selang waktu sekira setengah jam pelaku keluar melalui belakang pemukiman warga dan berpura pura membeli makan. Dengan keadaan celana pelaku kotor dan tidak memakai sandal, tidak lama kemudian warga yang curiga menanyakan yang di duga pelaku tersebut, pada saat di geledah di dapatkan dua mata kunci leter T yang di sembunyikan di bawah taplak makan pelaku,” katanya.
Adapun inisial pelaku berinisial AR (36), warga Kampung Dukuh, Ciruas Serang. Akibat dari perbuatannya pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 363 KUHP.
“Pelaku sudah diamankan, dan ancaman hukumannya untuk terduga atau orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tahun,” katanya. (Hend/Syam)