Katakita – Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah kembali diizinkan masuk ke Arab Saudi tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut bakal berlaku sejak 1 Desember 2021 mendatang.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Yang mana, kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Baca Juga:
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Selain indonesia, masih terdapat 5 negara yang memdapatkan kebijakan yang sama dari Arab Saudi. Kelima negara yang diperbolehkan selain indonesia yakni warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam.
Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka.
Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.
Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.
“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.