RSDP Bantah Tolak Pasien Balita

SERANG – Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang membantah adanya tudingan penolakan terhadap pasien balita atas nama Melinda Saputra 3 tahun yang merupakan warga Puri Anggrek 2 Kelodran, Kota Serang. Tudingan tersebut melalui pemberitaan salah satu media online tanpa adanya konfirmasi pihak RSDP Serang.

Bantahan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDP Serang, Mujiyati Erianis. Kata dia, tidak benar jika pihak RSDP Serang menolak pasien terlebih sudah dilakukan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP.

“Ga bener kalau dibilang menolak, karena sudah ditangani di IGD RSDP,” katanya, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan, kronologis penanganan pasien tersebut, dilakukan pada Sabtu, 9 November 2024 Pukul 11.55 WIB, pasien datang dengan keluhan dari post kecelakaan lalu lintas di Puri Anggrek berselang dua hari sebelum masuk rumah sakit pada, 7 November 2024.

Sebelumnya, pasien sudah berobat ke Rumah Sakit Hermina Ciruas dan sudah dilakukan penanganan awal, namun setelah itu keluarga pasien meminta pulang (PAPS).

”Di IGD, pasien sudah diberi terapi obat, pemeriksaan darah, foto thorax PA (AP) dan CT-Scan 3D Hend (Non Kontras), hasil konsul dengan Dokter Spesialis Bedah Plastik dan dokter spesialis bedah syaraf pasien rencana tindakan operasi,”katanya.

Kemudian sambung Eris, orang tua pasien bernama Ridwan datang ke Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP membawa kelengkapan Kartu Keluarga (KK) dengan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL). Karena info KLL, petugas RSDP mendaftarkan pasien dengan Jaminan Jasa Raharja, dan orangtua pasien, Ridwan juga bersedia untuk mengurus Asuransi Jasa Raharja.

”Namun, setelah dimintai membuat keterangan terkait kronologi terjadinya kecelakaaan untuk kelengkapan klaim, didapatkan informasi bahwa pasien mengalami kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim jasa raharja,”katanya.

”Pasien jatuh terbentur aspal saat dibonceng motor oleh bapaknya saat ingin menghindari lubang. Kemudian, Petugas pendaftaran berinisiatif melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui NIK pasien, setelah dicek pasien juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sempat ada perbedaan pendapat antara Ayah dan Ibu pasien terkait rencana operasi, namun setelah keluarga berunding, ayah pasien memutuskan untuk pulang atas permintaan sendiri (PAPS) dengan alasan biaya pada Minggu, 10 November 2024 sore.(Red)

error: Konten di Proteksi