Hukrim  

47 Pelajar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

PANDEGLANG – Sebanyak 47 pelajar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Selasa (13/5/2025) kemarin. Puluhan pelajar yang diamankan polisi itu diduga tengah melakukan konvoi untuk merayakan kelulusan sekolah.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, dari puluhan pelajar itu pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Karena, terbukti membawa senjata tanjam dengan jenis celurit.

“Kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka karena terbukti membawa dan memiliki senjata tanjam berupa celurit panjangnya kurang lebih dua meter,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Namun, dari ketiga orang tersangka itu satu diantaranya msih dalam pencaharian petugas.

“Dua tersangka sudah kita amankan namun masih ada satu orang kini kita masukan kedalam daftar pencaharian orang (DPO),” katanya.

Selain puluhan pelajar yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handpone, kendaraan roda dua, seragam sekolah yang sudah dicoret menggunakan pilok serta satu bilah clurit panjang dua meter.

“Untuk puluhan pelajar yang tidak kita tetapkan tersangka itu kita lakukan pembinaan berupa kerohanian dan latihan baris berbaris,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, dua orang pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam.

“Untuk ancaman hukumannya itu pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” katanya.(Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi