PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang berencana bakal melelangkan sebanyak 8 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Namun, lelang barang bukti dari hasil tindak pidana itu masih menunggu perhitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang,
Dessy Iswandari mengaku pihaknya bakal segera meminta kepada KPKNL untuk melakukan perhitungan terkait barang bukti BBM jenis solar yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sehingga, bisa segera diketahui harganya dan bisa dilakukan lelang.
“Alhamdulillah perkara tersebut sudah sampe di tingkat putusan. Terus itu (Barang bukti-red) dirampas untuk negara. Belum bisa lelang karena belum ada harga taksiran. Secepatnya kita akan mengajukan kepada KPKNL. Dan secepatnya tim dari KPKNL turun ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menaksir dari harga barang bukti tersebut,” katanya.
Baca Juga :
- Ada 95 Hektare Tanah Terlantar di Pandeglang, Kepala BPN Pandeglang: Tidak Mudah Untuk Pemanfaatan
- Kades Wirasinga Minta Pemda Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak di Wilayahnya
- Keren! Kenakan Jaket Unsera, Gubernur Banten Selfie Bareng Mahasiswa
- Wabup Pandeglang Tinjau Sekolah di Banjar dan Mekarjaya
- Di Tengah Efisiensi Anggaran, Dindikpora Pandeglang Gelar Kegaitan di Hotel
Pihaknya memproyeksikan pihak KPKNL melakukan perhitungan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
“Bulan Agustus ini apabila tim dari KPKNL suda menghitung taksirannya kita tidak akan menunda,” katanya.
Sekadar diketahui, pada Jumat (23 Desember 2022) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan 11 orang terduga pelaku yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar dengan barang bukti sebanyak 10 ton. 11 orang yang diduga pelaku itu yakni berinisial, SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.