PANDEGLANG – Sebanyak 40 Advokat melaksanakan rapat kerja (Raker) yang diselenggarakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Banten masa bakti 2022-2026 di salah satu hotel.
Tujuan dari raker dalam rangka menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang Peradin Banten.
Ketua Panitia Raker DPW Peradin Banten Advokat Ruli Ruliana Cakrabuana mengatakan, Rakerwil ini diikuti oleh 40 orang advokat.
“Terdiri dari para pengurus DPC sama DPW Peradin Banten. Mereka semua hadir untuk membahas program kerja lima tahun ke depan,” katanya, Senin (25/7/2022).
Diharapkannya, kebersamaan antara advokat di Banten bisa lebih erat. Bahkan, bisa melakukan kerjasama dengan seluruh kampus yang ada di Banten.
“Yang pasti kita di Peradin Banten bisa menjalan hubungan silaturahmi bersama para advokat. Serta akan menjalin kerjasama seluruh Universitas atau Perguruan tinggi yang ada di wilayah Banten,” katanya.
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Sementara itu, Ketua DPC Peradin Pandeglang Epi Hasan Ripai berharap agar kualitas advokat di Banten bisa lebih meningkat.
“Semoga bisa lebih meningkatkan kualitas, dari Peradin sebagai organisasi, yang kedua adalah sebagai penegakan hukum di masyarakat tentunya memiliki dan harus menjaga kode etik advokat, walaupun besok situasinya kacau tetap hukum harus ditegakan,” katanya.
Wakil Ketua DPP Peradin Advokat H. Frans Khata Palayukan mengungkapkan, suatu organisasi harus menyusun rencana supaya punya pedoman untuk melaksanakan kegiatan di daerah Banten.
“Kegiatan ini luar biasa, Peradin Banten sudah dapat melakukan raker. Salah satu masuk pembahasan adalah bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Banten yang tidak yang tidak mampu maupun yang mampu,” katanya. (Sep/Syam)











