Katakita – Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah kembali diizinkan masuk ke Arab Saudi tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut bakal berlaku sejak 1 Desember 2021 mendatang.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Yang mana, kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Baca Juga:
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Selain indonesia, masih terdapat 5 negara yang memdapatkan kebijakan yang sama dari Arab Saudi. Kelima negara yang diperbolehkan selain indonesia yakni warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam.
Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka.
Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.
Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.
“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.











