SERANG – Pegiat Kebijakan Publik, Ojat Sudrajat menyebut seleksi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 56 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama (Permendag) nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Di dalam Permen itu disebutkan bahwa Calon TPHD yang diusulkan sebanyak dua kali lipat dari alokasi kuota yang dibutuhkan. Untuk kouta TPHD Provinsi Banten,” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakannya, TPHD yang dinyatakan lolos seleksi tidak bisa melangsungkan pemberangkatannya. Karena, dalam proses seleksi bertepatan dengan tahun bencana pandemi covid-19.
“Peserta yang lolos itu belum bisa langsung berangkat karena pada tahun yang berkenaan terjadi Pandemi Covid-19,”katanya.
Baca Juga :
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
Seharusnya, panitia mengikutsertakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus pada 2020 untuk kembali seleksi TPHD untuk keberangkatan 2022. Sehingga tidak ada kesan tebang pilih.
“Benar saja dalam realitanya kami menemukan peserta yang tidak lolos TPHD tahun 2020 dari katagori pelayanan umum, yang kemudian ikut seleksi PHD Tahun 2022 dari katagori pelayanan umum dan dinyatakan lulus dan menjadi PHD 2022,” katanya. (Hendi/Syamsul)











