SERANG – Pegiat Kebijakan Publik, Ojat Sudrajat menyebut seleksi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 56 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama (Permendag) nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Di dalam Permen itu disebutkan bahwa Calon TPHD yang diusulkan sebanyak dua kali lipat dari alokasi kuota yang dibutuhkan. Untuk kouta TPHD Provinsi Banten,” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakannya, TPHD yang dinyatakan lolos seleksi tidak bisa melangsungkan pemberangkatannya. Karena, dalam proses seleksi bertepatan dengan tahun bencana pandemi covid-19.
“Peserta yang lolos itu belum bisa langsung berangkat karena pada tahun yang berkenaan terjadi Pandemi Covid-19,”katanya.
Baca Juga :
- KPU Kota Serang Buka Pendaftaran KPPS
- Kasus Kematian Tahanan di Rutan Pandeglang Belum Ada Kejelasan, Masyarakat Turun Aksi
- Peringati Maulid Nabi, Warga Barengkok Gelar Santunan Yatim dan Hiburan Islami
- KPU Kabupaten Serang Umumkan Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Mobil Dishub Banten Bawa Pasien Ibu Hamil di Lebak Tuai Kritikan
Seharusnya, panitia mengikutsertakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus pada 2020 untuk kembali seleksi TPHD untuk keberangkatan 2022. Sehingga tidak ada kesan tebang pilih.
“Benar saja dalam realitanya kami menemukan peserta yang tidak lolos TPHD tahun 2020 dari katagori pelayanan umum, yang kemudian ikut seleksi PHD Tahun 2022 dari katagori pelayanan umum dan dinyatakan lulus dan menjadi PHD 2022,” katanya. (Hendi/Syamsul)