SERANG – Pegiat Kebijakan Publik, Ojat Sudrajat menyebut seleksi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 56 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama (Permendag) nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Di dalam Permen itu disebutkan bahwa Calon TPHD yang diusulkan sebanyak dua kali lipat dari alokasi kuota yang dibutuhkan. Untuk kouta TPHD Provinsi Banten,” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakannya, TPHD yang dinyatakan lolos seleksi tidak bisa melangsungkan pemberangkatannya. Karena, dalam proses seleksi bertepatan dengan tahun bencana pandemi covid-19.
“Peserta yang lolos itu belum bisa langsung berangkat karena pada tahun yang berkenaan terjadi Pandemi Covid-19,”katanya.
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Seharusnya, panitia mengikutsertakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus pada 2020 untuk kembali seleksi TPHD untuk keberangkatan 2022. Sehingga tidak ada kesan tebang pilih.
“Benar saja dalam realitanya kami menemukan peserta yang tidak lolos TPHD tahun 2020 dari katagori pelayanan umum, yang kemudian ikut seleksi PHD Tahun 2022 dari katagori pelayanan umum dan dinyatakan lulus dan menjadi PHD 2022,” katanya. (Hendi/Syamsul)











