SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban, keindahan dan kebersuhan (K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, terdapat beberapa lokasi di Kota Serang yang terpasang APS yang melanggar Perda K3.
“Tercatat ada 3.545 buah alat peraga sosialisasi yang terpasang di Kota serang dan itu harus ditertibkan,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga :
- Ribuan Pelari Padati Pendopo Bupati Serang di Jawara Banten Run 5K 2026
- DPC PPP Pandeglang Nyatakan Dukungan Penuh untuk Restrukturisasi DPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
- Bupati Serang Dukung Ekosistem Biomassa BUMDes Hasil Kerja Sama Kemendes PDT-PLN
- Cegah Migrasi Ilegal, Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup Pelindungan Pekerja Migran
- Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal Usai Tercebur ke Sumur
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang guna adanya penertiban APS.
“Beberapa hal yang bicarakan diantara nya penertiban alat peraga sosialiasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan diskusikan berkenaan pelanggaran Perda K3,” katanya.
Menurutnya, dalam penertiban APS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang. Namun, ketika Pemerintah hendak menertibkan APS. Maka, Bawaslu bakal melakukan pendampingan.
“Penertiban APS merupakan ranah Pemda Kota Serang. Sementara Bawaslu siap mendampingi penertiban APS tersebut,” katanya. (Red)











