SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban, keindahan dan kebersuhan (K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, terdapat beberapa lokasi di Kota Serang yang terpasang APS yang melanggar Perda K3.
“Tercatat ada 3.545 buah alat peraga sosialisasi yang terpasang di Kota serang dan itu harus ditertibkan,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga :
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang guna adanya penertiban APS.
“Beberapa hal yang bicarakan diantara nya penertiban alat peraga sosialiasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan diskusikan berkenaan pelanggaran Perda K3,” katanya.
Menurutnya, dalam penertiban APS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang. Namun, ketika Pemerintah hendak menertibkan APS. Maka, Bawaslu bakal melakukan pendampingan.
“Penertiban APS merupakan ranah Pemda Kota Serang. Sementara Bawaslu siap mendampingi penertiban APS tersebut,” katanya. (Red)











