SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban, keindahan dan kebersuhan (K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, terdapat beberapa lokasi di Kota Serang yang terpasang APS yang melanggar Perda K3.
“Tercatat ada 3.545 buah alat peraga sosialisasi yang terpasang di Kota serang dan itu harus ditertibkan,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang guna adanya penertiban APS.
“Beberapa hal yang bicarakan diantara nya penertiban alat peraga sosialiasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan diskusikan berkenaan pelanggaran Perda K3,” katanya.
Menurutnya, dalam penertiban APS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang. Namun, ketika Pemerintah hendak menertibkan APS. Maka, Bawaslu bakal melakukan pendampingan.
“Penertiban APS merupakan ranah Pemda Kota Serang. Sementara Bawaslu siap mendampingi penertiban APS tersebut,” katanya. (Red)











