SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban, keindahan dan kebersuhan (K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, terdapat beberapa lokasi di Kota Serang yang terpasang APS yang melanggar Perda K3.
“Tercatat ada 3.545 buah alat peraga sosialisasi yang terpasang di Kota serang dan itu harus ditertibkan,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga :
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
- Bupati Pandeglang Tekankan Peran Strategis Desa di Rakernas APDESI Merah Putih 2026
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang mengucapkan Selamat Hari Jadi Katakit.co yang ke-5 Tahun
- DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Target PAD Naik
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang guna adanya penertiban APS.
“Beberapa hal yang bicarakan diantara nya penertiban alat peraga sosialiasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan diskusikan berkenaan pelanggaran Perda K3,” katanya.
Menurutnya, dalam penertiban APS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang. Namun, ketika Pemerintah hendak menertibkan APS. Maka, Bawaslu bakal melakukan pendampingan.
“Penertiban APS merupakan ranah Pemda Kota Serang. Sementara Bawaslu siap mendampingi penertiban APS tersebut,” katanya. (Red)











