SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban, keindahan dan kebersuhan (K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, terdapat beberapa lokasi di Kota Serang yang terpasang APS yang melanggar Perda K3.
“Tercatat ada 3.545 buah alat peraga sosialisasi yang terpasang di Kota serang dan itu harus ditertibkan,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga :
- Tertimpa Pohon Petai, Satu Orang Warga Carita Meninggal
- Jutaan Kendaraan di Banten Tak Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp1,1 Triliun
- Antisipasi Pohon Tumbang, KPPC Minta Pemerintah Turun Tangan
- Dekopinda Pandeglang Berharap Munas Dekopin 2024 Menjadi Momentum Perkuat Koperasi
- Gegara Air Sungai Meluap, Lima Rumah di Cibaliung Terendam Banjir
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang guna adanya penertiban APS.
“Beberapa hal yang bicarakan diantara nya penertiban alat peraga sosialiasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan diskusikan berkenaan pelanggaran Perda K3,” katanya.
Menurutnya, dalam penertiban APS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang. Namun, ketika Pemerintah hendak menertibkan APS. Maka, Bawaslu bakal melakukan pendampingan.
“Penertiban APS merupakan ranah Pemda Kota Serang. Sementara Bawaslu siap mendampingi penertiban APS tersebut,” katanya. (Red)