DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Target PAD Naik

SERANG – DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (10/6/2026).

Perubahan Perda ini diambil sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan usai rapat.

Bupati Ratu Zakiyah menyebut ada sekitar tujuh poin yang diperbaiki dalam Perda baru tersebut. Beberapa poin krusial di antaranya penyempurnaan tarif retribusi layanan kesehatan agar nominalnya definitif, serta penambahan tarif untuk pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum diatur.

“Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” ujarnya.

Selain itu, Perda baru juga menyesuaikan tarif retribusi sampah untuk sektor industri. Ratu Zakiyah menegaskan seluruh perubahan ditujukan untuk meningkatkan PAD agar pembangunan daerah bisa lebih optimal.

“Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah, sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” katanya.

Ia mencontohkan, keterbatasan PAD sebelumnya membuat Pemkab belum maksimal membangun infrastruktur jalan. Dengan tambahan pendapatan dari Perda ini, pemerintah menargetkan pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas lain bisa dipercepat.

“Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tandasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan, dari 9 OPD penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan penyesuaian tarif. Revisi ini menindaklanjuti surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 23 April 2026 yang meminta Perda Nomor 7 Tahun 2023 dievaluasi.

“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” kata Farhan.

Ia menambahkan, tarif retribusi sampah industri juga disesuaikan karena DLH menilai tarif lama belum sesuai potensi di wilayah industri Kabupaten Serang.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD I Maksum. Hadir Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang. (syam)

error: Konten di Proteksi