DPRD Pandeglang Beri 13 Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2025

PANDEGLANG – Melalui Panitia Khusus (Pansus) I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), DPRD Pandeglang tengah memberi 13 rekomendasi atas LKPj Bupati Tahun Anggaran (TA) 2025. 13 rekomendasi telah dilaporkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (29/4) lalu.

Dasar hukum dalam pembahasan LKPj Bupati TA 2025 oleh Panitia Khusus I Pembahasan LKPJ, berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pandeglang, dan Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus I Pembahasan LKPj Bupati TA 2025.

Ketua Pansus I Pembahasan LKPj Bupati TA 2025, Ade Kadar Solikhat, mengatakan Pansus diberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap LKPj Bupati TA 2025, untuk diberi catatan strategis dan rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun yang akan datang.

“Catatan strategis dan rekomendasi tersebut setidaknya meliputi kebijakan yang bersifat andministratif dan teknis. Analisis tersebut berangkat dari penilaian kinerja pembangunan daerah berdasarkan atas capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten,” kata Ade, Minggu (3/5).

Ketua Pansus I LKPj menyampaikan, dari hasil analisis yang dilakukan pihaknya, ada 13 rekomendasi yang sudah di paripurnakan sehingga menjadi keputusan DPRD Pandeglang.

Diantaranya lanjuta Ade Kadar, meliputi soal optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sistem kepegawaian berbasis elektronik, dan optimalisasi pelayanan kesehatan di RSUD Aulia dan RSUD Berkah. Kemudian profesionalisme pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sistem parkir digital yang terintegrasi dengan sistem keuangan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, promosi investasi daerah dan perizinan hingga inovasi pengembangan destinasi wisata.

“Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, baik pada sisi penyusunan perencanaan, anggaran maupun penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah mapun kebijakan strategis kepala daerah lainnya,” jelasnya.

Ketua Pansus I LKPj Ade Kadar, mengatakan dalam pembahasan pihaknya telah melaksanakan serangkaian rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat se-Kabupaten Pandeglang, untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai capaian kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun 2025.

“Bahwa materi LKPj Bupati TA 2025 yang disampaikan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan, pengkajian dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku melalui Panitia Khusus, sehingga perlu segera merekomendasikan kepada Bupati Pandeglang,” tegasnya.

Wakil Ketua Pansus I Pembahasan LKPj Bupati TA 2025, Yangto menambahkan, pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Pandeglang menerima hasil LKPj Bupati TA 2025. Meski begitu dari hasil pembahasan terdapat tiga belas kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Pandeglang sebagai bahan perbaikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pandeglang melalui pendapat akhir fraksi, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi PPP pada prinsipnya menerima atau  menyetujui terhadap hasil Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025,” katanya.(Adv)

error: Konten di Proteksi