CILEGON – Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. Dua orang tersebut yakni KH (60) dan RI (30).
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pada tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab saudi, akan tetapi sesampainya disana NS tidak mendapatkan gaji. Sehingga korban meminta pada kedua tersangka untuk mengurus kepulangannya.
Akan tetapi, kedua tersangka tidak mengurusnya. Sehingga korban pulang dengan biaya dari keluarganya di kampung.
Baca Juga :
- Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Jalan Desa Sindang Asih-Badak Anom
- KPID Banten: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Sarana Komunikasi Efektif Untuk Masyarakat
- Datangi Gedung DPRD, Pedagang Tolak Pembangunan Ulang Pasar Rau Serang
- Warga Pandeglang Apresiasi Program P3-TGAI
Penangkapan KH dan RI atas adanya laporan yang dilakukan dengan nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada tanggal 09 Juni 2023.
“Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggungjawab atas keselamatan korban selama bekerja. Akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersangka KH (60) Beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten serang dan RI (30) membantu KH dalam mengurus administrasi berupa paspor dan dokumen lainnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya. (Red)