Hukrim  

Dua Pemuda Penjual Tembakau Sinte di Kota Cilegon Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi tembakau gorila (Dokumen KlikDokter/Istimewa)
Foto ilustrasi tembakau gorila (Dokumen KlikDokter/Istimewa)

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menganankan dua pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau golira atau sinte. Kedua pemuda itu berinisial MS 22 tahun dan RH 21 tahun. Kedua tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda.

Yang mana, RH ditangkap petugas saat beradi di jalan Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan meringkus MS di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU  Syamsul Bahri mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda.

Baca Juga :

“Tersangka MS bertugas membeli narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 50 gram. Sedangkan tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan narkotika yang sudah dibuat menjadi paket siap edar,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika, 41 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila dan satu unit timbangan digital.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  114 ayat  (2) dan atau pasal 112 ayat  (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika  dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara.

“Dua tersangka sudah diamankan dan memang dari keterangan keduanya masih ada satu orang lagi yang kini belum tertangkap dan sudah kita masukan kedalam daftar pencarian orang atau DPO yakni berinisial KA alias IR,” katanya. (Azh/Syam)

error: Konten di Proteksi