Hukrim  

Empat Pelaku Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Polisi

Empat terduga pelaku penyalur TKI Ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Banten (Katakita.co)
Empat terduga pelaku penyalur TKI Ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Banten (Katakita.co)

SERANG – Empat pelaku yindak pidana perdagangan manusia di tangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (21/2/23) kemarin.

Keempat pelaku itu yakni, berinisial Y-A 39 tahun, K-A 50 tahun, B-T 33 tahun dan J-B 53 tahun. Sejak enam bulan lalu para pelaku sudah berhasil mengirim 10 pekerja migran Ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga (PRT).

Penangkapan para pelaku dilakukan di jalan tirtayasa dan terminal tiga Bandara Soekarno Hatta, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi nya. Pelaku inisial BT dan JB berperan untuk mencari atau merekrut calon asisten rumah tangga (ART) dan mengantarkan ke Bandara Soekarno Hatta.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni YA dan KA bertugas untuk meloloskan proses pemeriksaan keimigrasian di Bandara Hingga terbang ke Arab Saudi.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mentatakan, Banten masuk pada Daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sehingga harus diwaspadai oleh semua kalangan masyarakat.

Baca Juga :

Sejak enam bulan lalu, pelaku sudah berhasil mengirim 10 pekerja migran ilegal ke Arab Saudi. Namun, tiga calon Imigran berinisial NPN, NS dan TW asal Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang Berhasil digagalkan oleh petugas.

“Selain meringkus empat pelaku, Polisi juga menyita sejumlah Barang bukti berupa Visa, Paspor hingga satu Unit mobil, para korban dijanjikan mendapat gaji Rp5 juta perbulan di Arab Saudi. Keberangkatan gratis tanpa dipungut biaya semua di urus oleh pelaku,” katanya.

Dimana, usai para pelaku berhasil mengirimkan pembantu rumah tangga. Masing-masing pelaku menerima upah sebesar Rp2 juta.

“Setiap berhasil mengirim pembantu rumah tangga ilegal ke arah Saudi. Pelaku mendapatkan upah Rp2 juta. Ini bersifat putus, ketika korban tersandung masalah seperti penyiksaan dan lain lain. Pelaku tak bertanggung jawab,” katanya.

Atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat Pasal 2 atau 4 Undang-Undang TPPO, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (Suhendi)

error: Konten di Proteksi