Jadi Penopang PAD, Pemkab Serang Berikan Penghargaan Untuk Wajib Pajak

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para wajib pajak (WP) perusahan, perhotelan dan restoran, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lainnya.

Penghargaan diberikan lantaran para wajib pajak tersebut merupakan andalan atas pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di salah satu hotel.

Acara anugerah pajak merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak, yang telah rutin menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penyerahan apresiasi bagi wajib pajak ini berlangsung secara meriah, satu persatu penerima penghargaan menerima piala dan piagam di panggung yang diberikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Alhamdulillah ini kegiatan yang inovatif yang di lakukan oleh bapenda ini memberikan penghargaan terhadap para wajib pajak dari beberapa kategori ada yang paling besar, paling cepat, paling patuh,”kata Tatu, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga :

Turut hadir Unsur forkopimda Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Asda II, Hamdani, Asda III Ida Nuraida, para Kepala OPD dan para camata se Kabupaten Serang, serta para wajib pajak.

Tatu berharap pelaksanaan Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang agar terus di lakukan setiap tahunnya.

“Saya berharap tahun depan pun kegiatan ini seterusnya berlanjut, karena respon dari mereka (wajib pajak) juga sangat bagus ketika kegiatan ini akan di lakukan seterusnya,”katanya.

Hal itu tercermin, sebut Tatu sudah cukup baik terkait PAD melalui pajak yang di bayarkan pihak wajib pajak jika berdasarkan laporan dari Bapenda Kabupaten Serang. Terlebih adanya kenaikan yang siginifikan, sehingga diberikannya penghargaan bagi para wajib pajak.

“Sudah cukup baik memang di lihat dari laporan Bapenda, ini atas upaya pendekatan-pendekatan yang lebih personal dari Kepala Bapenda sudah bertemu dengan beberapa owner, ada beberapa pajak yang tadinya cukup kecil ada yang signifikan juga,” katanya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Raup mengatakan, melalui dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Serang yang sudah di rancang akan membuat gebyar pada 1 Agustus 2022 yakni gebyar penghapusan denda pajak. Dengan begitu, dia berharap berdampak bagi para wajib pajak berubah untuk lebih cepat lagi membayar pajaknya.

“Mekanismenya jika menunggak sebelumnya melalui sistem mereka para wajib pajak mengajukan penghapusan. Akan tetapi mulai 1 Agustus 2022 melalui sistem, bagi pihak wajib pajak yang menunggak mengajukan atau tidak mengajukan penghapusan denda pajak semua pasti di hapus denda pajaknya. Tapi bukan pajaknya yang di bebaskan, tapi denda pajaknya yang dihapus,”katanya. (Red)

error: Konten di Proteksi