PANDEGLANG – Partai Nasionali Demokrat (Nasdem) pastikan untuk mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) untuk kadernya yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Sekretaris (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten Aries Halawani mengatakan, meski saat ini perkara yang menjerat kadernya belum dinyatakan inkrah. Namun, keputusan partai untuk memberhentikan Yangto dari jabatan DPRD sudah di usulkan.
“Walaupun belum inkrah tapi kita sudah berhentikan. Segera diberhentikan, usulkan penggantinya. Ya sudah kalau memang sudah di proses,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Menurutnya, pemberhentian Yangto dari keanggotaan DPRD perlu dilakukan karena saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tahanan.
“Kalau sudah ditahan tidak bisa bergerak dong, berarti prosesnya itu sudah jalan. Nanti akan ada putusan. Dan dipastikan untuk diproses (Pemberhentian-red) 90 persen sudah harus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, ketika seluruh berkas sudah diserahkan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk proses pemberhetian. Maka, suara terbanyak nomor urut dua bakal menggantikan posisi Yangto sebagai anggota DPRD.
“Berarti penggantinya nomor urut dua. Sesuaikan dengan aturan, silahkan saja mengajukan. Karena nanti yang berwenang dalam hal ini adalah komisi pemilihan umum (KPU) peringkat kedua terbanyak suaranya,” katanya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto yang tersandung dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Pandeglang. (Syamsul)











