Jadi Tahanan Kejaksaan, Karir Yangto Kandas

Sekretaris DPW Partai Nasdem Ares Halwani (Istimewa)
Sekretaris DPW Partai Nasdem Ares Halwani (Istimewa)

PANDEGLANG – Partai Nasionali Demokrat (Nasdem) pastikan untuk mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) untuk kadernya yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Sekretaris (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten Aries Halawani mengatakan, meski saat ini perkara yang menjerat kadernya belum dinyatakan inkrah. Namun, keputusan partai untuk memberhentikan Yangto dari jabatan DPRD sudah di usulkan.

“Walaupun belum inkrah tapi kita sudah berhentikan. Segera diberhentikan, usulkan penggantinya. Ya sudah kalau memang sudah di proses,” katanya, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga :

Menurutnya, pemberhentian Yangto dari keanggotaan DPRD perlu dilakukan karena saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tahanan.

“Kalau sudah ditahan tidak bisa bergerak dong, berarti prosesnya itu sudah jalan. Nanti akan ada putusan. Dan dipastikan untuk diproses (Pemberhentian-red) 90 persen sudah harus dilakukan,” katanya.

Sementara itu, ketika seluruh berkas sudah diserahkan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk proses pemberhetian. Maka, suara terbanyak nomor urut dua bakal menggantikan posisi Yangto sebagai anggota DPRD.

“Berarti penggantinya nomor urut dua. Sesuaikan dengan aturan, silahkan saja mengajukan. Karena nanti yang berwenang dalam hal ini adalah komisi pemilihan umum (KPU) peringkat kedua terbanyak suaranya,” katanya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto yang tersandung dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Pandeglang. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi