PANDEGLANG – Partai Nasionali Demokrat (Nasdem) pastikan untuk mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) untuk kadernya yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Sekretaris (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten Aries Halawani mengatakan, meski saat ini perkara yang menjerat kadernya belum dinyatakan inkrah. Namun, keputusan partai untuk memberhentikan Yangto dari jabatan DPRD sudah di usulkan.
“Walaupun belum inkrah tapi kita sudah berhentikan. Segera diberhentikan, usulkan penggantinya. Ya sudah kalau memang sudah di proses,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga :
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
- Bupati Pandeglang: Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan Sosial
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Menurutnya, pemberhentian Yangto dari keanggotaan DPRD perlu dilakukan karena saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tahanan.
“Kalau sudah ditahan tidak bisa bergerak dong, berarti prosesnya itu sudah jalan. Nanti akan ada putusan. Dan dipastikan untuk diproses (Pemberhentian-red) 90 persen sudah harus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, ketika seluruh berkas sudah diserahkan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk proses pemberhetian. Maka, suara terbanyak nomor urut dua bakal menggantikan posisi Yangto sebagai anggota DPRD.
“Berarti penggantinya nomor urut dua. Sesuaikan dengan aturan, silahkan saja mengajukan. Karena nanti yang berwenang dalam hal ini adalah komisi pemilihan umum (KPU) peringkat kedua terbanyak suaranya,” katanya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang resmi melakukan penahanan terhadap Yangto yang tersandung dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Pandeglang. (Syamsul)











