SERANG – JK (52) tahun kini harus berhadapan dengan hukum, karena dia menjual sapi bantuan untuk kelompok tani dari Kementrian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sapi bantuan yang dijual oleh JK itu berjumlah 20 ekor. Yang mana, satu ekor sapi tersebut dia jual dengan harga Rp7 hingga Rp8 juta.
Diketahui, sapi yang dia jual itu disalurkan oleh pemerintah pada 2023 lalu. Kepada polisi JK mengaku capek untuk merawat sapi tersebut sehingga terpaksa dia harus menjualnya.
“April tahun 2023 saya mengajukan melalui Poktan Motekar, setelah lima bulan 20 Ekor sapi disalurkan oleh Kementan RI. Capek enggak kuat dengan tinggi nya biaya pemeliharaan sapi,” kata JK kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dia mengaku, dari hasil penjualan sapi itu ia memperoleh uang Rp53 juta. Sedangkan sisanya dia berikan kepada SW 57 tahun yang merupakan pemilik kandang.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap SW karena dia saat ini tengah dalam kondisi sakit.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhir nya berhasil menemukan kasus tindak pidana korupsi penggelapan bantuan 20 ekor sapi dari Kementan RI yang dilakukan oleh Poktan Motekar saudara JK dan SW. Tapi untuk SW tidak ditahan karena sakit,” katanya.
Uang tersebut mereka bagi untuk kepentingan pribadi,adapun yang kami amankan yakni JK dan SW tapi untuk SW tidak ditahan karena sedang operasi Mata.
Atas perbuatan nya Tersangka JK diancam kurungan penjara 4 maksimal 20 tahun dan denda 1 Miliar. (Hen/Sym)