Hukrim  

Kasus Kredit Fiktif BPR Labuan Mandeg di Kejaksaan Pandeglang

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang (Istimewa)
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang (Istimewa)

PANDEGLANG  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Pandeglang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amal Bakti Sejahtera Labuan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pandeglang IPTU Tomi Irawan mengaku pihaknya sudah menetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka pada dugaan kasus tipibank tersebut.

Bahkan, berkas tersangka itu sudah dilimpahkan kepada Jaksa, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan perkara dari berkas yang sudah diterima oleh jaksa tersebut.

“Status direktur sudah menjadi tersanga memang sebelumnya ada pengembalian berkas dari jaksa dan sudah kita lengkapi dan diserahkan lagi. Sejak bulan Desember 2022 kita sudah tetapkan eks direktur BPR Labuan Sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipibank ini,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Pihaknya mengaku sempat melakukan penahanan terhadap eks dirut BPR tersebut. Namun, pihak keluarga dan Penasehat Hukum (PH) mengajukan penangguhan.

“Sempat dilakukan penahanan di polres Pandeglang ini tapi pihak keluarga mengajukan penangguhan dan kita kabulkan. Dengan alasan ada jaminan serta tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Dia tidak mengetahui secara rinci alasan dari mandegnya berkas perkara yang sudah dilimpahkan pada kejaksaan Negri Pandeglang tersebut.

“Kita juga tidak tahu apa penyebabnya silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, eks direktur BPR Labuan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan Undang-Undang Tipibank.

Tidak hanya kasus eks dirut BPR saja yang saat ini masih mandeg, melainkan terdapat salah satu tersangka yang terjerat pasal 263 KUHPidana belum divonis atas perkara yang menjaratnya. Parahnya lagi, tersangka tersebut kini tengah menjalani hukuman dengan kasus yang berbeda.

Ditambahkan Tomi, satu orang tersangka yang belum divonis yakni debitur dengan inisial TI. Kini, tersangka tersebut tengah menjalani masa hukuman dari kasus yang berbeda di sel tahanan rutan kelas II B Pandeglang.

“Ada satu tersangka yang merupakan otak daripada kasus dugaan kredit fiktif ini. Kalau dihitung dari laporan sampai sekrang sudah dua tahun. Tapi belum disidangkan saja. Tersangka ada di Rutan Kelas II B Pandeglang. Sebelumnya di rutan Cilegon tapi kita minta dipindahkan agar mempermudah penyidikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pelapor dalam kasus dugaan Tipibank dan kredit fiktif yakni direktur BPR Amal Bakti Sejahtera Labuan Baidowi mendatangi kantor Satreskrim Polres Pandeglang untuk meminta kejelasan perihal kasus tersebut. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi